Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pelaku Pembullyan Via media Sosial (Cyberbullying) Di Indonesia
Kata Kunci:
media sosial, pembulian, pertanggungjawaban hukumAbstrak
Cyberbullying adalah sebuah perbuatan mengganggu, intimidasi, atau merendahkan seseorang dengan menggunakan media sosial. Cyberbullying merupakan masalah yang serius,karena apapun informasi yang berada di media sosial memiliki sifat yang cepat menyebar, sebagaimana dengan kasus Cyberbullying. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mana dalam peneltian ini sumber bahan
hukum yang dapat digunakan adalah UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang Menjadi sumber utama untuk menelusuri regulasi terkait dengan tindakan pidana Cyberbullying. Selain itu dalam studi ini juga menjelaskan mengenai prevalensi (Tingkat) tindak pidana Cyberbullying yang ada di Indonesia. Hasil studi menunjukan bahwa diperoleh peraturan perundang-undangan yang diterapkan untuk mengatasi Cyberbullying di Indonesia,
seperti dalam Undang-Undang ITE dan dalam KUHP. Namun demikian, masih didapati tantangan dalam melakukan penegakan hukum terhadap undang-undang tersebut, seperti minimnya sumber daya manusia dan pengetahuan mengenai kejahatan siber secara umum serta minimnya peralatan canggih untuk melacak pelakunya.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 I Gede Prana Kusuma, I Dewa Gede Dana Sugama (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

