Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pelaku Pembullyan Via media Sosial (Cyberbullying) Di Indonesia

Penulis

  • I Gede Prana Kusuma Fakultas Hukum, Universitas Udayana Penulis
  • I Dewa Gede Dana Sugama Fakultas Hukum, Universitas Udayana Penulis

Kata Kunci:

media sosial, pembulian, pertanggungjawaban hukum

Abstrak

Cyberbullying adalah sebuah perbuatan mengganggu, intimidasi, atau merendahkan seseorang dengan menggunakan media sosial. Cyberbullying merupakan masalah yang serius,karena apapun informasi yang berada di media sosial memiliki sifat yang cepat menyebar, sebagaimana dengan kasus Cyberbullying. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mana dalam peneltian ini sumber bahan 
hukum yang dapat digunakan adalah UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang Menjadi sumber utama untuk menelusuri regulasi terkait dengan tindakan pidana Cyberbullying. Selain itu dalam studi ini juga menjelaskan mengenai prevalensi (Tingkat) tindak pidana Cyberbullying yang ada di Indonesia. Hasil studi menunjukan bahwa diperoleh peraturan perundang-undangan yang diterapkan untuk mengatasi Cyberbullying di Indonesia, 
seperti dalam Undang-Undang ITE dan dalam KUHP. Namun demikian, masih didapati tantangan dalam melakukan penegakan hukum terhadap undang-undang tersebut, seperti minimnya sumber daya manusia dan pengetahuan mengenai kejahatan siber secara umum serta minimnya peralatan canggih untuk melacak pelakunya. 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2025-08-25

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Kusuma, I Gede Prana, dan I Dewa Gede Dana Sugama. 2025. “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pelaku Pembullyan Via media Sosial (Cyberbullying) Di Indonesia”. Kertha Desa: Journal Ilmu Hukum 13 (10): 996-1007. https://ejournal2.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/304.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama