PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENIPUAN DAN PRAKTIK CURANG PADA INDUSTRI JASA PARIWISATA

Penulis

  • I Made Wahyu Candra Prasetya Fakultas Hukum, Universitas Udayana Penulis
  • Dewa Gede Pradnya Yustiawan Fakultas Hukum, Universitas Udayana Penulis

Kata Kunci:

Pariwisata, Perlindungan Konsumen, Praktik Curang, Wisatawan

Abstrak

Tujuan studi ini untuk mendalami serta memahami bentuk penipuan dan praktik curang yang terjadi pada industry jasa pariwisata, dan memahami upaya perlindungan hukum ditujukan kepada konsumen akibat tindakan penipuan dan praktik curang pada industri jasa pariwisata. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap wisatawan dapat dipersamakan dengan hak konsumen pengguna barang dan/atau jasa dari pengelola destinasi wisata. Wisatawan yang mengalami kecurangan atau penipuan dari produk yang digunakan pada wilayah pariwisata dapat memperoleh hak perlindungan hukum melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemulihan hak ini tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan karena hanya mengatur pengembangan dan pemberdayaan pariwisata. Bentuk kecurangan dan penipuan yang dilakukan pelaku usaha di sepanjang akses destinasi wisata melanggar prinsip itikad baik dan memberikan informasi yang benar diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Adapun untuk Undang-undang Kepariwisataan tidak menentukan hak-hak wisatawan secara spesisik sebagai konsumen pariwisata.

The purpose of this study is to explore and understand the forms of fraud and cheating practices that occur in the tourism service industry, and to understand the legal protection efforts aimed at consumers as a result of fraud and cheating practices in the tourism service industry. This study uses a normative legal research method with a legislative and conceptual approach. The results of the study indicate that legal protection for tourists can be equated with the rights of consumers who use goods and/or services from tourism destination managers. Tourists who experience fraud or deception from products used in tourism areas can obtain legal protection rights through Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The restoration of these rights is not regulated in Law Number 10 of 2009 on Tourism because it only addresses the development and empowerment of tourism. The forms of fraud and deception committed by business operators along tourist destination access routes violate the principle of good faith and the provision of accurate information, as regulated in the Consumer Protection Law. As for the Tourism Law, it does not specifically define the rights of tourists as tourism consumers.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2025-12-08

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Prasetya, I Made Wahyu Candra, dan Dewa Gede Pradnya Yustiawan. 2025. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENIPUAN DAN PRAKTIK CURANG PADA INDUSTRI JASA PARIWISATA”. Kertha Desa: Journal Ilmu Hukum 13 (11): 1169-83. https://ejournal2.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/192.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama