KEDUDUKAN HUKUM UNSUR KETIADAAN PERSETUJUAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Kata Kunci:
Ketiadaan Persetujuan, Kekerasan Seksual, Sistem Peradilan PidanaAbstrak
Tujuan studi ini untuk menganalisis kedudukan hukum unsur ketiadaan persetujuan (absence of consent) dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya pada perkara tindak pidana kekerasan seksual. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil studi menunjukkan bahwa unsur ketiadaan persetujuan (absence of consent) menjadi faktor penentu yang membedakan antara perbuatan yang sah dengan perbuatan yang tergolong tindak pidana kekerasan seksual. Walaupun tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, unsur ketiadaan persetujuan seringkali diinterpretasikan melalui unsur “kekerasan atau ancaman kekerasan” atau “memaksa”. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hubungan seksual dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau kejahatan, apabila di dalamnya mengandung unsur ketiadaan persetujuan. Persetujuan yang sah seringkali menjadi pembelaan yang dapat meniadakan unsur kejahatan sehingga memerlukan pembuktian yang ketat, terutama dalam kasus di mana korban berada dalam kondisi rentan seperti mabuk atau di bawah ancaman serta korban yang masih dibawah umur.
The purpose of this study is to analyze the legal position of the absence of consent in the Indonesian criminal justice system, particularly in cases of sexual violence. This study uses a normative legal research method with a statute approach and a conceptual approach. The results of the study show that the element of absence of consent is a determining factor that distinguishes between lawful acts and acts that are classified as sexual violence crimes. Although not explicitly regulated in Indonesian legislation, the element of absence of consent is often interpreted through the elements of “violence or threat of violence” or “coercion.” Since the enactment of Law No. 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes, sexual relations can be categorized as a criminal act or crime if they contain the element of absence of consent. Valid consent is often used as a defense that can negate the element of crime, thus requiring strict proof, especially in cases where the victim is in a vulnerable condition, such as intoxicated or under threat, and victims who are minors.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ni Putu Ayu Pradnyamita, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

