KOHABITASI DALAM KUHP BARU: STUDI DENGAN PENDEKATAN KRIMINALISASI DALAM KEBIJAKAN HUKUM PIDANA

Authors

  • A.A. Istri Asta Julianingrum Semara Fakultas Hukum, Universitas Udayana Author
  • I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani Fakultas Hukum, Universitas Udayana Author

Keywords:

Kohabitasi, Kriminalisasi, Kebijakan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa serta mengkaji tujuan kriminalisasi dalam kebijakan hukum pidana yang melatarbelakangi diaturnya delik kohabitasi dalam pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Studi ini menerapkan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan melakukan analisis terhadap berbagai sumber literatur. Pada penelitian ini, pendekatan penelitian yang digunakan meliputi penelitian terhadap peraturan perundang-undangan  serta kajian mengenai konsep-konsep dasar. Sumber hukum yang diterapkan terdiri dari sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan kriminalisasi terhadap perilaku kohabitasi dalam pasal 412 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap nilai moral dan ketertiban umum tanpa mengesampingkan hak-hak privat warga negara dengan implementasi seimbang melalui penerapan delik aduan absolut.

The purpose of this study is to analyze and examine the objectives of criminalization within criminal law policy underlying the regulation of the cohabitation offense in Article 412 of Law Number 1 of 2023 concerning the Indonesian Criminal Code. This research employs a normative juridical method with a descriptive approach by conducting an analysis of various literature sources. The research approach encompasses an examination of statutory regulations as well as a review of fundamental legal concepts. The legal sources utilized consist of both primary and secondary legal materials. The findings of this study indicate that the criminalization of cohabitation under Article 412 of the new Criminal Code—with a maximum penalty of six (6) months imprisonment or a fine of up to Category II—constitutes part of criminal law policy aimed at providing legal certainty and safeguarding moral values and public order, while simultaneously respecting citizens’ private rights through its balanced implementation as an absolute complaint-based offense.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-03-03

Issue

Section

Articles

How to Cite

Semara, A.A. Istri Asta Julianingrum, and I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani. 2026. “KOHABITASI DALAM KUHP BARU: STUDI DENGAN PENDEKATAN KRIMINALISASI DALAM KEBIJAKAN HUKUM PIDANA”. Kertha Desa: Journal Ilmu Hukum 14 (2): 64-75. https://ejournal2.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/389.