PENERAPAN SANKSI TINDAKAN KEPADA PELAKU PERKOSAAN DALAM RUMAH TANGGA (MARITAL RAPE) PENGIDAP SADISME SEKSUAL
Keywords:
Criminal Responsibility, Sexual Sadism, Marital Rape, SanctionsAbstract
Penelitian ini mengkaji pemberlakuan sanksi kepada pelaku pengidap sadisme seksual dan pemberian tindakan kepada pelaku perkosaan dalam rumah tangga pengidap sadisme seksual. Sebagai penelitian hukum normatif, metode pendekatan perundang-undangan diandalkan penulis dalam penelitian ini. Hasil penelitian mengacu pada pasal 44 KUHP yang tidak mengatur sadisme seksual sebagai alasan pemaaf karena tidak memenuhi unsur "jiwa yang cacat” dan "sakit karena penyakit tertentu". Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tidak mengkategorikan sadisme seksual sebagai gangguan jiwa maupun masalah kejiwaan meskipun PPDGJ telah mengkategorikannya sebagai salah satu gangguan jiwa. Sehingga belum ada pengaturan yang jelas bagaimana pemberian sanksi kepada pelaku tindak pidana pengidap sadisme seksual. Pengakuan terhadap kondisi pelaku sadisme seksual untuk mendapatkan penanganan yang baik harus diperhatikan dalam pelaksanaan pidananya. Reformasi dari single track system menjadi double track system menjadi jalan penegakan hukum yang lebih baik. Double track system atau sistem pemidanaan dua jalur mengatur pelaksanaan sanksi pidana dan tindakan secara bersamaan. Pemberian tindakan diperlukan untuk memastikan bahwa pelaku sadisme seksual dapat memiliki kondisi lebih baik dan menjalani rehabilitasi yang efektif dengan tujuan mengurangi risiko pengulangan tindak pidana dan membantu mereka berintegrasi kembali ke masyarakat secara sehat. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 telah mengakomodasi pemberian rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual, meski tidak secara spesifik menyebutkan tindak pidana perkosaan dalam rumah tangga. Namun, keberadaan peraturan pelaksanaan untuk mengimplementasikan pasal tersebut masih belum terwujud hingga saat ini. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mengatur penerapan tindakan kepada pelaku pemerkosaan dalam rumah tangga (marital rape) pengidap sadisme seksual untuk mencapai kepastian hukum.
This study examines the application of sanctions to perpetrators of sexual sadism and the provision of action to perpetrators of domestic rape who suffer from sexual sadism. As a normative legal research, the author relies on the legislative approach method in this study. The results of the study refer to Article 44 of the Criminal Code which does not regulate sexual sadism as a reason for forgiveness because it does not fulfill the elements of "mental disability" and "sickness due to certain diseases". Law No. 18 of 2014 does not categorize sexual sadism as a mental disorder or mental problem even though PPDGJ has categorized it as a mental disorder. Therefore, there is no clear regulation on how to provide sanctions to perpetrators of criminal acts who suffer from sexual sadism. Recognition of the condition of perpetrators of sexual sadism to get good treatment must be considered in the implementation of the sentence. Reform from a single track system to a double track system is a better way to enforce the law. The double track system or two-track criminal system regulates the implementation of criminal sanctions and actions simultaneously. Provision of measures is necessary to ensure that perpetrators of sexual sadism can improve their condition and undergo effective rehabilitation, with the aim of reducing the risk of reoffending and helping them reintegrate into society in a healthy manner. Article 17 of Law Number 12 of 2022 accommodates the provision of rehabilitation for perpetrators of sexual violence, although it does not specifically mention domestic rape. However, implementing regulations to implement this article have not yet been realized. Therefore, regulations governing the application of measures to perpetrators of domestic rape (marital rape) who suffer from sexual sadism are needed to achieve legal certainty.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Christy Natalie Destana Siregar, A.A Ngurah Oka Yudistira Darmadi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

