PENERAPAN PP NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS DALAM MENGATASI FENOMENA FLEXING DI MEDIA SOSIAL OLEH PNS

Authors

  • Nadia Intan Calista Fakultas Hukum, Universitas Udayana Author
  • Putu Ade Harriestha Martana Fakultas Hukum, Universitas Udayana Author

Keywords:

Showing off, Assets, Civil Servants

Abstract

Tujuan Studi ini adalah untuk mempelajari dan mendalami pemahaman apakah pamer harta merupakan pelanggaran disiplin PNS berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan bagaimana penerapan PP Nomor 94 Tahun 2021 terhadap fenomena pamer harta PNS. Penelitian ini merupakan hukum normatif yang dimana fokus utamanya adalah untuk menganalisis ketentuan hukum positif yang berlaku, khususnya mengenai kewajiban disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021. Pendekatan Perundang-undangan (statue approach) digunakan untuk menelaah apakah tindakan flexing oleh PNS di media sosial dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran disiplin. Penelitian ini mengkaji norma hukum dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan, asas hukum dan prinsip yang seharusnya pada seorang ASN. Kewajiban PNS telah diatur di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS bahwa PNS harus "Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan”. Pamer harta kekayaan adalah hal ini tidak selasar dengan gaya hidup yang sederhana karena sederhana tidak mengenal istilah pamer, pamer yang dimaksud tindakan yang menunjukan sesuatu dengan tujuan mendapatkan pengakuan dan hal tersebut berlawanan dengan nilai-nilai yang seharusnya dimiliki seorang aparat. 

The purpose of this study is to examine and explore whether flaunting wealth constitutes a violation of civil servant discipline based on Government Regulation No. 94 of 2021 and how Government Regulation No. 94 of 2021 applies to the phenomenon of civil servants flaunting their wealth. This study is a normative law whose main focus is to analyze applicable positive legal provisions, particularly regarding civil servant disciplinary obligations as stipulated in Government Regulation No. 94 of 2021. The statutory approach is used to examine whether flexing by civil servants on social media can be categorized as a disciplinary offense. This study examines legal norms by analyzing legislation, legal principles, and the principles that should apply to civil servants The obligations of civil servants are regulated in Government Regulation No. 94 of 2021 concerning Civil Servant Discipline, which states that civil servants must “demonstrate integrity and exemplary conduct in their attitude, behavior, speech, and actions towards everyone, both inside and outside of work”. Flaunting wealth is not in line with a simple lifestyle because simplicity does not involve showing off. Showing off refers to actions that display something with the aim of gaining recognition, and this is contrary to the values that an official should have.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-12-08

Issue

Section

Articles

How to Cite

Calista, Nadia Intan, and Putu Ade Harriestha Martana. 2025. “PENERAPAN PP NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS DALAM MENGATASI FENOMENA FLEXING DI MEDIA SOSIAL OLEH PNS”. Kertha Desa: Journal Ilmu Hukum 13 (11): 1184-94. https://ejournal2.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/244.