DARI TABU KE EKSPRESIF: PERGESERAN FUNGSI BAHASA MAKIAN DALAM INTERAKSI MEDIA DIGITAL INDONESIA

Authors

  • Anak Agung Istri Gaudia Anjeli Universitas Udayana Author
  • Sil Adryanto Ola Lama Tokan Universitas Udayana Author

Abstract

Bahasa makian secara tradisional diposisikan sebagai bentuk tabu linguistik yang melanggar norma kesantunan dan etika komunikasi dalam masyarakat Indonesia. Namun, perkembangan masyarakat modern yang ditandai oleh globalisasi budaya, intensifikasi komunikasi digital, dan perubahan pola interaksi sosial telah mendorong terjadinya pergeseran fungsi dan makna bahasa makian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dinamika bahasa makian dalam ranah digital masyarakat Indonesia kontemporer dengan menitikberatkan pada bentuk, fungsi pragmatik, dan pergeseran maknanya dari ranah tabu menuju ranah ekspresif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan data berupa tuturan bermuatan makian yang diperoleh dari wacana publik di pelbagai platform digital Indonesia. Analisis data dilakukan melalui metode sosiolinguistik dan pragmatik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahasa makian tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai bentuk agresi verbal, melainkan mengalami resemantisasi dan pragmatikalisasi menjadi sarana ekspresi emosi, penekanan makna, penanda solidaritas, serta interjeksi spontan. Makian ditemukan berfungsi sebagai penandan penyesalan, penekanan ungkapan perasaan, strategi retoris kritik dan koreksi, penanda keterkejutan, ekspresi kagum, dan bentuk sapaan akrab. Temuan ini menegaskan bahwa makna dan kesantunan bahasa bersifat konteksual dan dinegosiasikan secara sosial, serta mencerminkan perubahan nilai dan praktik komunikasi masyarakat Indonesia modern.

References

Allan, Keith, dan Kate Burridge. Forbidden Words: Taboo and the Censoring of Language. Cambridge: Cambridge University Press, 2006.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Siber. Semarang: Pustaka Magister, 2018.

Chaer, Abdul. Kesantunan Berbahasa. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Creswell, John W. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks: Sage Publications, 2014.

Edhen, Rafelina Rosa Al, dkk. “Impresi Penggunaan Kata ‘Jancuk’ dalam Komunikasi Antarmahasiswa.” Dalam Prosiding Seminar Nasional. Surabaya, 2023.

Fairclough, Norman. Critical Discourse Analysis: The Critical Study of Language. London: Longman, 1995.

Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Herring, Susan C. “Computer-Mediated Discourse Analysis: An Approach to Researching Online Behavior.” Dalam Designing for Virtual Communities in the Service of Learning. Cambridge: Cambridge University Press, 2004.

Holmes, Janet. An Introduction to Sociolinguistics. London: Routledge, 2013.

Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, dan Johnny Saldaña. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Thousand Oaks: Sage Publications, 2014.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.

Rahula, Walpola. What the Buddha Taught. New York: Grove Press, 1974.

Sudaryanto. Metode dan Aneka Teknik Analisis Bahasa. Yogyakarta: Sanata Dharma University Press, 2015.

Titib, I Made. Tri Kaya Parisudha: Etika Hindu dalam Kehidupan Sosial. Denpasar: Paramita, 2003.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wijana, I Dewa Putu, dan Muhammad Rohmadi. Sosiolinguistik: Kajian Teori dan Analisis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

Downloads

Published

2026-05-17