SOSIALISASI PENGENALAN DASAR HUKUM PERTANAHAN BERKAITAN DENGAN HAK-HAK ATAS TANAH DAN SERTIPIKAT ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.24843/Keywords:
hukum pertanahan, hak atas tanah, sertipikat elektronikAbstract
Tujuan diadakannya sosialisasi ini memberikan pemahaman hukum dasar bagi remaja berkaitan jenis-jenis hak atas tanah dan sertipikat elektronik. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan tahapan penelitian pendahuluan dilokasi pengabdian, pengumpulan bahan berkaitan dengan pengenalan dasar hukum pertanahan berkaitan dengan jenis-jenis hak atas tanah dan sertipikat elektronik. Penyusunan bahan dan materi sosialisasi, ceramah dan diskusi, games. Penyampaian materi menggunakan metode sosialisasi ceramah menggunakan power point dalam bentuk pemaparan interaktif, dengan menampilkan gambar-gambar sehingga memudahkan pemahaaman bagi siswa-siswi dan diskusi terbuka. Hasil kegiatan menunjukan bahwa sosialisasi hukum pertanahan dapat menjadi strategi edukatif dan efektif untuk membentuk generasi muda yang sadar hukum dan mampu menjadi agen informasi di lingkungan keluarga dan masyarakat.