PENGENALAN KARAKTERISTIK PERSELISIHAN YANG POTENSIAL TERJADI DIPERUSAHAAN DAN MEKANISME PENYELESAIANNYA KEPADA CALON PEKERJA PADA SEKTOR PARIWISATA
DOI:
https://doi.org/10.24843/Keywords:
perselisihan,, penyelesaian,, perusahaan,, calon pekerja,, pariwisataAbstract
Sektor pariwisata di Bali telah menjadi pilar utama perekonomian daerah sekaligus penyumbang devisa nasional. Pesatnya perkembangan pariwisata berdampak pada meningkatnya kebutuhan tenaga kerja, yang pada gilirannya memunculkan hubungan saling ketergantungan antara pengusaha dan pekerja. Namun, dinamika ini juga rentan menimbulkan perselisihan hubungan industrial akibat perbedaan pandangan terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), terdapat empat jenis perselisihan yang diatur, yakni perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar serikat pekerja. UU PPHI juga menyediakan mekanisme penyelesaian melalui perundingan bipartit, mekanisme tripartit (mediasi, konsiliasi, dan arbitrase), serta jalur litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam konteks pariwisata di Bali, pemahaman mengenai potensi perselisihan dan mekanisme penyelesaiannya menjadi penting, khususnya bagi calon pekerja, agar mereka memiliki bekal pengetahuan yang memadai mengenai hak dan kewajibannya ketika memasuki dunia kerja.