PEMAHAMAN HUKUM ATAS PELAKSANAAN MEDIASI SEBAGAI LANGKAH AWAL PENANGANAN NON-LITIGASI PADA SENGKETA KENAKALAN REMAJA MELALUI KEGIATAN SOSIALISASI
Keywords:
Kenakalan Remaja, Upaya Hukum, MediasiAbstract
Tujuan pengabdian ini adalah untuk dapat mengetahui tingkat pemahaman serta merupakan upaya dalam pengenalan aspek hukum terhadap para siswa sekolah menengah atas berkaitan dengan kenakalan remaja. Pemahaman mengenai tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana ataupun perbuatan merugikan yang dibawah pengertian hukum perdata, perlu untuk dipahami oleh para kalangan remaja. Meninjau lebih lanjut berkaitan dengan asal perilaku remaja tersebut, dapat berasal dari berbagai faktor seperti keluarga, lingkungan ataupun pergaulan teman sebaya. Urgensi dalam pelaksanaan pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pengusul, melalui pemberian sosialisasi pemahaman hukum atas hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran oleh remaja, hingga pada sanksi yang dapat dikenakan. Pemberian penjelasan terkait hal yang dapat dilakukan dan yang tidak dapat dilakukan dirasa perlu agar para remaja yang akan beranjak dewasa tersebut segera dapat mempertimbangkan dengan lebih bijaksanan terkait hal yang akan dilakukan sebagai keputusan yang tepat. Seringkali para remaja masih belum dapat memahami perbedaan atas tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri, sehingga hal ini akan menjadi permasalahan hukum yang melibatkan para orang tua dan juga apparat hukum setempat. Melirik pada keadaan tersebut sehingga dirasa perlu untuk dalam upaya pelaksanaan pengabdian ini juga turut memaparkan terkait dengan upaya pelaksanaan mediasi sebagai langkah awal penanganan non-litigasi pada sengketa kenakalan remaja.